1. Informed choice berarti membuat pilihan setelah mendapatkan penjelasan tentang alternatif asuhan yang akan dialaminya, pilihan (choice) harus dibedakan dari persetujuan (concent). Persetujuan penting dari sudut pandang bidan, karena itu berkaitan dengan aspek hukum yang memberikan otoritas untuk semua prosedur yang dilakukan oleh bidan. Sedangkan pilihan (choice) lebih penting dari sudut pandang wanita (pasien)sebagai konsumen penerima jasa asuhan kebidanan.
Tujuannya adalah untuk mendorong wanita memilih asuhannya. Peran bidan tidak hanya membuat asuhan dalam manajemen asuhan kebidanan tetapi juga menjamin bahwa hak wanita untuk memilih asuhan dan keinginannya terpenuhi. Hal ini sejalan dengan kode etik internasional bidan yang dinyatakan oleh ICM 1993, bahwa bidan harus menghormati hak wanita setelah mendapatkan penjelasan dan mendorong wanita untuk menerima tanggung jawab untuk hasil dari pilihannya.
Rekomendasi
1) Bidan harus terusmeningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dalam berbagai aspek agar dapat membuat keputusan klinis dan secara teoritis agar dapat memberikan pelayanan yang aman dan dapat memuaskan kliennya
2) Bidan wajib memberikan informasi secara rinci dan jujur dalam bentuk yang dapat dimengerti oleh wanita dengan menggunakan media laternatif dan penerjemah, kalau perlu dalam bentuk tatap muka secara langsung
3) Bidan dan petugas kesehatan lainnya perlu belajar untuk membantu wanita melatih diri dalam menggunakan haknya dan menerima tanggung jawab untuk keputusan yang mereka ambil sendiri
4) Dengan berfokus pada asuhan yang berpusat pada wanita dan berdasarkan fakta, diharapkan bahwa konflik dapat ditekan serendah mungkin
5) Tidak perlu takut akan konflik tapi menganggapnya sebagai suatu kesempatan untuk saling memberi dan mungkin suatu penilaian ulang yang objektif, bermitra dengan wanita dari sistem asuhan dan suatu tekanan positif.
Bentuk pilihan (choice) yang ada dalam asuhan kebidanan
Ada beberapa jenis pelayanan kebidanan yang dapat dipilih oleh pasien antara lain :
1) Gaya, bentuk pemeriksaan antenatal dan pemeriksaan laboratorium/screaning antenatal
2) Tempat bersalin (rumah, polindes, RB, RSB, atau RS) dan kelas perawatan di RS
3) Masuk kamar bersalin pada tahap awal persalinan
4) Pendampingan waktu bersalin
5) Clisma dan cukur daerah pubis
6) Metode monitor denyut jantung janin
7) Percepatan persalinan
8) Diet selama proses persalinan
9) Mobilisasi selama proses persalinan
10) Pemakaian obat pengurang rasa sakit
11) Pemecahan ketuban secara rutin
12) Posisi ketika bersalin
13) Episiotomi
14) Penolong persalinan
15) Keterlibatan suami waktu bersalin, misalnya pemotongan tali pusat
16) Cara memberikan minuman bayi
17) Metode pengontrolan kesuburan
2. Informed concent bukan hal yang baru dalam bidang pelayanan kesehatan. Informed concent telah diakui sebagai langkah yang paling penting untuk mencegah terjadinya konflik dalam masalah etik.
Informed concent berasal dari dua kata, yaitu informed (telah mendapat penjelasan/keterangan/informasi) dan concent (memberikan persetujuan/mengizinkan. Informed concent adalah suatu persetujuan yang diberikan setelah mendapatkan informasi.
Menurut Veronika Komalawati pengertian informed concent adalah suatu kesepakatan/persetujuan pasien atas upaya medis yang akan dilakukan dokter terhadap dirinya setelah pasien mendapatkan informasi dari dokter mengenai upaya medis yang dapat dilakukan untuk menolong dirinya disertai informasi mengenai segala resiko yang mungkin terjadi
Dalam PERMENES no 585 tahun 1989 (pasal 1)
Informed concent diatfsirkan sebagai persetujuan tindakan medis adalah persetujuan yang diberikan pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang dilakukan terhadap pasien tersebut.
Langkah-langkah pencegahan masalah etik
Dalam pencegahan konflik etik dikenal ada 4, yang urutannya adalah sebagai berikut :
1) Informed concent
2) Negosiasi
3) Persuasi
4) Komite etik
Informed concent merupakan butir yang paling penting, kalau informed concent gagal, maka butir selanjutnya perlu dipergunakan secara berurutan sesuasi dengan kebutuhan.
Informed concent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien/walinya yang berhak terhadap bidan untuk melakukan suatu tindakan kebidanan terhadap pasien sesudah memperoleh informasi lengkap dan yang dipahaminya mengenai tindakan itu.
Dalam proses informed concent :
1) Dimensi yang menyangkut hukum
dalam hal ini informed concent merupakan perlindungan bagi pasien terhadap bidan yang berprilaku memaksakan kehendak, dimana proses informed concent sudah memuat :
1. Keterbukaan informasi dari bidan kepada pasien
2. Informasi tersebut harus dimengerti pasien
3. Memberikan kesempatan kepada pasien untuk memberikan kesempatan yang baik
2) Dimensi yang meyangkut etik
Dari proses informed concent terkandung nilai etik sebagai berikut :
1. Menghargai kemandirian/otonomi pasien
2. Tidak melakukan intervensi melainkan membantu pasien bila dibutuhkan/diminta sesuai dengan informasi yang telah dibutuhkan
3. Bidan menggali keinginan pasien baik yang dirasakan secara subjektif maupun sebagai hasil pemikiran yang rasional
B. STUDY KASUS INC
PASIEN BIDAN
INFORMASI
CHOICE (PILIHAN)
KEPUTUSAN
CONSENT (PERSETUJUAN) MENOLAK ( REFUSAL)
MENANDATANGANI FORM MENANDATANGANI FORM
PERSETUJUAN PENOLAKAN
Urutan pelaksanaan informed consent
Dari bagan aliran diatas menunjukkan alur yang senantiasa berurutan, pada tahap pertama bidan dengan pasien dihubungkan dengan suatu dialog, forum informasi (informed), kemudian terjadi pilihan (choice) dan pengambilan keputusan.
Terdapat 2 keluaran pengambilan keputusan;
1. Menyetujui sehingga menandatangani form persetujuan
2. Menolak dengan menandatangani form penolakan.
Sehingga baik persetujuan maupun penolakan sebaiknya dituangkan dalam bentuk tertulis, jika terjadi permasalahan, maka secara hukum bidan mempunyai kekuatan hukum karena mempunyai bukti tertulis, jika terjadi permasalahan, maka secara hukum bidan mempunyai kekuatan hukum karena mempunyai bukti tertulis yang menunjukkan bahwa prosedur pemberian informasi telah dilalui dan keputusan ada di tangan klien untuk menyetujui atau menolak. Hal ini sesuai dengan hak pasien untuk menentukan diri sendiri, yaitu pasien berhak menerima atau menolak tindakan atas dirinya setelah diberi penjelasan sejelas-jelasnya.
Dari uraian diatas ternyata pelaksanaan informed consent cukup sulit terbukti masih ditemukan beberapa masalah yang dihadapi oleh pihak bidan atau rumah sakit atau rumah bersalin, yaitu:
1. Pengertian kemampuan secara hukum dari orang yang akan menjalani tindakan, serta siapa yang berhak menandatangani surat persetujuan dimana harus ditentukan peraturan mengenai batas usia, kesadaran, kondisi mentalnya dsb. Sampai sejauh mana orang yang sedang merasa kesakitan, seperti misalnya ibu inpartu mampu menetapkan pilihan atau berkonsentrasi terhadap penjelasan yang diberikan. Apakah orang dalam keadaan sakit mampu secara hukum menyatakan persetujuan.
2. Masalah wali yang sah. Timbul apabila pasien atau ibu tidak mampu secara hukum untuk menyatakan persetujuannya.
3. Masalah informasi yang diberikan yaitu seberap jauh informasi dianggap telah dijelaskan dengan cukup jelas, tetapi juga tidak terlalu terinci sehingga dianggap menakut-nakuti.
4. Dalam memberikan persetujuan, apakah diperlukan sanksi, apabila diperlukan apakah sanksi tersebut perlu menandatangani formulir yang ada. Bagaimana menentukan sanksi.
5. Dalam keadaan darurat, misalnya kasus perdarahan pada ibu hamil, dan keluarganya belum dapat dihubungi, dalam keadaan seperti ini siapakah yang berhak memberikan persetujuan, sementara pasien perlu segera ditolong. Bagaimana perlindungan hukum kepada si bidan yang melakukan tindakan atas dasar keadaan darurat dan dalam upaya penyelamatan jiwa ibu dan janinnya.
Akhirnya bahwa manfaat informed consent adalah untuk mengurangi keadaan malpraktek dan agar bidan lebih berhati-hati dan alur pemberian informasi benar-benar dilakukan dalam memberikan pelayanan kebidanan.
CONTOH INFORMED CONSENT DALAM TINDAKAN PERSALINAN
Bidan Praktek Swasta................
Alamat.......................................
Telp...........................................
Kode Pos...................................
PERSETUJUAN TINDAKAN PERTOLONGAN PERSALINAN
nomor:........
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Tempat/Tinggal Lahir :
Alamat :
Kartu Identitas :
Pekerjaan :
Selaku individu yang meminta bantuan pada fasilitas kesehatan ini, bersama ini menyatakan kesediaannya untuk dilakukan tindakan dan prosedur pertolongan persalinan pada diri saya berikan setelah mendapat penjelasan dari bidan yang berwenang di fasilitas kesehatan tersebut diatas, sebagaimana berikut ini:
1. Diagnosis kebidanan...................................................................................................
2. Untuk melakukan pertolongan persalinan, perlu dilakukan tindakan......................................................................................................................
3. Setiap tindakan kebidanan yang dipilih bertujuan untuk kesejahteraan dan keselamatan ibu dan janin. Namun demikian, sebagaimana telah dijelaskan terdahulu, setiap tindakan mempunyai resiko, baik yang telah diduga maupun yang tidak diduga sebelumnya.
4. Penolong telah pula menjelaskan bahwa ia akan berusaha sebaik mungkin untuk melakukan tindakan pertolongan persalinan dan menghindarkan kemungkinan risiko, agar diperoleh hasil asuhan kebidanan yang optimal.
5. Semua penjelasan tersebut diatas, sudah saya maklumi dan dijelaskan dengan kalimat yang jelas dan saya mengerti sehingga saya memaklumi arti tindakan atau asuhan kebidanan yang saya alami. Dengan demikian terjadi kesalah pahaman diantara pasien dan bidan tentang upaya serta tujuan, untuk mencegah timbulnya masalah hukum dikemudian hari.
Apabila dalam keadaan dimana saya tidak mampu untuk memperoleh penjelasan dan memberi persetujuan maka saya menyerahkan mandat kepada suami atau wali saya yaitu:
Nama :..............................................
Tempat/Tanggal Lahir :..............................................
Alamat :..............................................
Kartu Identitas :..............................................
Pekerjaan :..............................................
Demikian agar saya maklum, surat persetujuan ini saya buat tanpa paksaan dari pihak manapun dan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
...............................,.................
Bidan Yang Memberi Persetujuan/ Pasien
(............................) (...............................)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar